TIBAWA. Litigasi.id – Kabar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat dari kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, akhirnya mendapat bantahan tegas.
Aparat desa sekaligus anggota Majelis Ta’lim setempat yang namanya terseret dalam isu ini meluruskan, uang yang dikumpulkan masyarakat merupakan Partisipasi Swadaya Murni untuk acara Taklim Akbar, bukan pungutan yang terkait dengan kegiatan reses dewan.
Dua aparat desa Ulobua, Serli Saleh dan Fatrawati, tampil di depan untuk menjernihkan informasi yang telah beredar.
Serli Saleh menjelaskan bahwa pengumpulan dana dari anggota Majelis Ta’lim Ulobua adalah hasil dari kesepakatan rapat internal kelompok pengajian. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran acara Taklim Akbar yang akan mereka selenggarakan.
“Dari Majelis Ta’lim Ulobua itu kami sudah buat rapat. Kami sepakat mengumpulkan Partisipasi [dana] untuk Taklim Akbar,” tegas Serli Saleh saat ditemui, Selasa (4/11/2025).
Fatrawati menambahkan, partisipasi ini menjadi pilihan karena dibutuhkan anggaran mendesak untuk menalangi kebutuhan acara, sementara kas organisasi dalam kondisi minim. Dana tersebut dimanfaatkan untuk logistik utama.
“Itu untuk peminjaman kursi, tenda, kemudian belanja konsumsi. Kami datangi rumah-rumah anggota [Majelis Ta’lim],” jelas Fatrawati. Ia juga menekankan bahwa pengumpulan partisipasi ini dilakukan sehari sebelum (H-1) acara berlangsung, jauh dari kesan pungutan saat pertemuan legislatif sedang berjalan.
Isu menjadi simpang siur karena acara pengajian akbar yang didanai partisipasi warga dan reses anggota DPRD digelar di tempat dan tanggal yang sama. Namun, Serli memastikan keduanya adalah kegiatan yang berbeda tujuan.
Terkait kabar seorang imam yang sempat memberikan uang Rp50.000 dan menerima kembali jumlah yang sama, narasumber memberikan penjelasan detail.
Sumbangan yang diberikan sang imam adalah bentuk partisipasi untuk acara taklim, sementara uang Rp50.000 yang diterimanya kemudian adalah uang transport yang diberikan kepada hadirin reses anggota dewan.
“Dia (Imam) hadir di reses jadi dapat (transport). Kami tidak bilang akan dikembalikan [partisipasinya],” tambah Serli, menegaskan bahwa tidak ada pengembalian dana partisipasi taklim.
Keduanya berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kebingungan dan meluruskan tudingan negatif di tengah masyarakat Ulobua.















