Tibawa – Litigasi.Id, Kegiatan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dimasing masing wilayah daerah pemilihan (DAPIL) atau biasa disebut Reses.
Kali ini reses Umar Karim Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Nasional Demokrat atau NASDEM dilaksanakan di Dusun Durian Desa Buhu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, selasa 24/6/2025.
Reses tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Buhu yang diwakili oleh Kepala Dusun Durian Hasan Moha dan puluhan warga yang sangat antusias mengikuti tahapan acara dan mendengarkan apa yang disampaikan oleh Umar Karim yang akrab disapa UK.
UK menyampaikan bahwa dirinya baru tahu jika sebagian permukiman warga di Dusun Durian termasuk lokasi reses adalah kawasan hutan ” saya baru tau jika tempat ini masih wilayah kawasan hutan” tegas Umar.

Dihadapan konstituennya UK mengatakan akan memperjuangkan wilayah tersebut keluar dari kawasan hutan ” Saya akan perjuangkan kawasan hutan ini akan menjadi kawasan permukiman” janji umar.
Kepada media litigasi.id UK menjelaskan, bahwa dalam rangka mendukung percepatan pembangunan diluar kegiatan kehutanan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tatacara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
“Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan ” ungkapnya kepada awak media usai acara reses.
Masih kata Umar, bahwa dirinya akan melakukan perubahan melalui proses perubahan parsial , dimana suatu wilayah dapat diubah dengan cara tukar menukan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan ” Imbuhnya.
(Ugo)
















